Zakat dan Hukum-hukumnya

| Posted in Zakat |

0

Telah kita ketahui bahwa zakat adalah salah satu dari rukun-rukun islam, yaitu rukun islam yang ketiga setelah shalat. Banyak sekali ayat Al-Qur’an yang menggabungkan penyebutan zakat dengan shalat, terdapat pada sekitar 30 ayat. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya zakat dan betapa agung kedudukannya. Di dalamnya terdapat maslahat yang besar, juga ancaman berupa adzab bagi yang enggan mengeluarkannya.

Maslahat Zakat.

Maslahat zakat yaitu :

  • Sebagai tanda syukur kepada Allah

  • Sebagai bentuk realisasi menjalankan perintah-Nya, yaitu dengan menginfakkan rejeki yang telah diterimanya

  • Memperoleh pahala dari-Nya

  • Sebagai tanda pertolongan dari orang-orang kaya terhadap saudara mereka yang miskin dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka

  • Membersihkan diri dari sifat bakhil, rakus, dan menjadikan pelakunya termasuk ke dalam orang-orang yang berbuat kebajikan, sehingga dicintai Allah Ta’ala dan di senangi oleh manusia.

    Allah Ta’ala berfirman :

    وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

    Dan berbuat baiklah, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Al Baqarah : 195)

    Allah Ta’ala berfirman :

    خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

    Ambillah shadaqah dari sebagian harta-harta mereka, dengan itu kamu akan membersihkan dan mensucikan mereka.” (At Taubah : 103)

  • Dapat menyebabkan tambahnya harta dan menjadikannya barakah.

    Allah Ta’ala berfirman :

    وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

    Apa saja yang kamu infakkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah pemberi rejeki yang sebaik-baiknya.” (Saba’ : 39)

    Dalam hadist yang shahih Allah berfirman :

    يَاابْنَ ا`دَمَ أنْفِقْ عَلَيْكَ

    Wahai anak Adam, berinfaklah maka Aku akan berinfak kepadamu.”

Akibat dari tidak membayar zakat

Enggan membayar zakat akan menyebabkan mudharat yang besar, yaitu :

1. Memperoleh adzab di dunia :

  • Hilangnya maslahat-maslahat yang telah disebutkan di atas.

  • Dapat merusak dan menghancurkan harta benda. Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Al Bazar dari ‘Aisyah Radiyallahu’anha :

    مَاخَالَطَتِ الزَّ كَاةُمَاﻷ قَطٌّ إﻷّ أهْلَكَتْهُ

    Tidakkah suatu zakat bercampur dengan harta (yang sudah wajib zakat) kecuali akan menghancurkannya.”

    Pada hari ini kita telah melihat dan mendengar betapa banyak malapetaka yang menimpa harta benda yang hancur akibat kebakaran, banjir, perampokan, perampasan, kebangkrutan, dan penyakit-penyakit yang menimpa tanaman dan buah-buahan hingga sampai mematikannya. Ini semua merupakan adzab karena keengganan mengeluarkan zakat.

  • Terhalangnya turunnya hujan dari langit. Dalam suatu hadist Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda :

    Tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat harta mereka kecuali akan ditahan turunnya hujan dari langit.”

    Sekarang telah kita banyak saksikan terhalangnya turunnya hujan di berbagai daerah, dan akibat yang ditimbulkannya.

    Ini semua merupakan adzab dunia. Adapun adzab akhirat, maka akan lebih pedih lagi.

2. Memperoleh adzab akhirat.

  • Allah Ta’ala berfirman :

    وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ [٣٤] يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ [٣٥] مس

    Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (At Taubah : 34-35)

    Setiap harta yang tidak dikeluarkan zakatnya maka itu merupakan bentuk penyimpanan yang akan menyebabkan adzab bagi pelakunya pada hari kiamat. Sebagai penjelas akan hal itu adalah hadist Shahih dari Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda :

    Tidaklah pemilik emas dan perak, tidak menunaikan hak zakatnya kecuali pada hari kiamat dia akan dipukul dengan pemukul-pemukul dari neraka. Emas dan perak tersebut dipanaskan di neraka Jahannam, lalu dengan emas dan perak tersebut lambung, dahi dan punggung mereka dibakar. Ketika telah dingin, dikembalikan lagi kepadanya pada hari yang lamanya setara 50.000 tahun, sampai dia dihukumi bersama para hamba yang lain, hingga dia bisa melihat jalannya baik ke surga maupun ke neraka.”

  • Allah Ta’ala berfirman :

    وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ مت

    Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat.” (Ali Imran : 180)

    Sebagai penjelas ayat di atas adalah hadist Shahih dari Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda :

    Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah, dan tidak mengeluarkan zakatnya, maka harta itu bagaikan ular yang sangat besar dan menakutkan. Mulutnya mempunyai dua bisa, ular itu akan dikalungkan pada dirinya pada hari kiamat. Kemudian ular itu akan memegang tulang rahangnya dan berkata : ‘akulah hartamu, akulah simpananmu’.”

    Inilah adzab di hari kiamat bagi orang yang enggan mengeluarkan zakat, sebagaimanan yang telah dijelaskan oleh Allah dan Rasul-Nya, yakni harta yang tidak dizakati itu akan berubah menjadi pemukul yang dipanaskan di neraka Jahanam, yang akan membakar dahi, lambung dan punggung merekaa. Dan dijadikan pula ular besar yang melingkarai lehernya, yang memegang tulang rahangnya, lantas menggigitnya dan mengeluarkan racun berbisa yang akan menyiksa jasadnya. Adzab ini tidak hanya satu jam kemudian selesai, tetapi akan berlangsung selama 50.000 tahun, naudzubillah…

Semoga Allah memberikan taufik dan hidayah-Nya pada kita semua..Amiin

Sumber : Syaikh Sholih bin Fauzan Al-Fauzan, “Bimbingan Meraih Kemuliaan Ramadhan”, Mukhlish Zuhdy (penerjemah), Al Qowam, 2006

Artikel Terkait :

Bookmark and Share

Post a comment