Sifat Shalat Nabi : Syarat, Rukun, Wajib dan Sunnah Dalam Shalat
| Posted in Shalat | Posted on 14-10-2009
0

Sebelumnya, pembahasan tentang sifat shalat Nabi, tata cara pelaksanaan shalat sesuai tuntunan Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam, adalah permasalahan yang luas, dan kadang menjadi titik perbedaan dan perselisihan diantara kita kaum muslimin.
Ini adalah tuntunan ringkas tentang tata cara shalat Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam.
Pendahuluan
Beberapa perkara yang harus dipahami ketika mempelajari tata cara shalat Nabi shalallahu’alaihi wasallam :
1. Memahami makna Syarat Shalat.
2. Memahami makna Rukun Shalat .
3. Memahami makna Wajib Shalat, dan
4. Memahami makna Sunnah Shalat .
Apa Makna Syarat dan Rukun Shalat?
Berwudhu adalah syarat sahnya shalat, namun bila dikatakan sujud adalah rukun sahnya shalat, apa perbedaan diantara keduanya? Sepintas terlihat tidak ada perbedaannya, dalam hal nilai dan keharusan memang tidak ada perbedaan, yaitu syarat dan rukun apabila ditinggalkan maka akan membatalkan shalatnya. Perbedaannya yaitu,
Syarat adalah amalan-amalan diluar ibadah shalat , seperti wudhu.
Rukun adalah amalan-amalan di dalam rangkaian ibadah shalat , seperti sujud, ruku’, dll.
Apa Makna Wajib Shalat?
Wajib Shalat adalah keharusan untuk melaksanakannya, perbedaannya dengan rukun dan syarat adalah, bila syarat dan rukun ditinggalkan maka dapat membatalkan shalat, sedangkan wajib, bila ditinggalkan tidak membatalkan shalat, namun bila dia meninggalkannya dengan sengaja maka dia berdosa.
Apa Makna Sunnah Shalat?
Sunnah Shalat adalah menyangkut afdhal atau keutamaan, yang bila mengerjakannya adalah sebagai penyempurna ibadah shalat kita.
Beberapa Perkara yang Dibahas oleh Para Ulama.
Bersih dari Najis.
Apakah bersih dari najis adalah bagian dari syarat sahnya shalat?
Yang dikuatkan oleh para Ulama adalah, bersih dari najis adalah bagian dari wajib shalat bukan syarat shalat.
Lalu apabila seseorang shalat dan pakaiannya masih terdapat najis, apakah sah shalatnya?
Jawabnya, tetap sah shalatnya, karena wajib shalat tidak membatalkan shalat, namun bila dia sengaja shalat menggunakan pakaian yang najis, maka dia telah berdosa.
Dalilnya :
Hadist Abi Said Al Khudri diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan lainnya, tatkala Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam sedang melaksanakan shalat, maka ketika itu beliau melemparkan kedua terompah (sandal) beliau, karena melihat Nabi melempar terompahnya, para sahabatpun ikut melemparnya. Tatkala Nabi selesai shalat, beliau bertanya, ‘mengapa kalian melempar terompah kalian?’ Sahabat menjawab, ‘Kami menyangka bahwa telah diturunkan wahyu padamu, bahwa syariat menggunakan terompah ini sudah tidak berlaku lagi, sehingga kami melemparnya’. Maka Nabi Shalallahu’alaihi wasallam bersabda, ’sesungguhnya tatkala saya shalat, jibril datang dan mengabarkan kepadaku, bahwa di sendalku ada najis maka saya membuang sandal tersebut’.
Faedah hadist :
-
Dasar pendalilan bahwa menggunakan pakaian yang najis tidak membatalkan shalat berdasarkan hadist diatas, yaitu andaikata najis ini adalah syarat sahnya shalat, maka tentu Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam akan mengulangi shalatnya.
-
Adalah Sunnah (keutamaan) menggunakan sandal dalam melaksanakan shalat, namun sangat disayangkan dimana sunnah ini mulai ditinggalkan oleh kaum muslimin, bahkan perkara ini dianggap perkara yang tabu. Sedangkan hadist yang menunjukkan perkara ini, adalah hadist mutawatir, terdapat 17 hadist yang meriwayatkan bahwa Nabi shalallahu’alaihi Wasallam shalat menggunakan sandal. Namun beliau tidak selalu menggunakan sandal, kadang beliau melepasnya. Sehingga perkara ini adalah keutamaan dan mendapatkan pahala bagi pelakunya, karena meniatkan ittiba’ (mencontoh) Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam.
Menutup Aurat.
Pendapat yang kuat dari jumhur ulama, bahwa Aurat laki-laki adalah dari lutut hingga ke pusar, sedang aurat wanita, pendapat yang kuat juga sama dengan laki-laki, dari lutut hingga pusar, yaitu hanya ketika wanita tersebut shalat bersama mahramnya atau ketika wanita shalat dikalangan wanita. Namun bila ditakutkan dapat menyebabkan terjadinya fitnah/ kerusakan yang besar, dengan terbuka tubuhnya dari bagian pusar ke atas, maka perkara ini dapat menyebabkan pelakunya terjatuh pada keharaman, sehingga tidak dibolehkan untuk membukanya.
Apakah menutup aurat termasuk syarat sahnya shalat atau tidak?
Yang kuat dari pendapat para ulama dan ini juga pendapat Al Malikiyah, bahwa menutup aurat adalah termasuk dalam wajib shalat, bukan merupakan syarat. Ini juga adalah fatwa dari Syaikh Mukbil Hafidzahullah
Tata Cara Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam Shalat.
Menentukan Syarat, Rukun, Wajib, dan Sunnah Shalat.
Dalam menentukan hal ini, para ulama berlandaskan pada hadist –dikenal hadis orang yang jelek shalatnya– yaitu hadist dari Abi Hurairah diriwayatkan imam Bukhari dan Imam Muslim :
“ Datang seseorang kepada Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam dan Nabi berada di salah satu sudut masjid. Orang ini shalat terlebih dahulu, setelah shalat kemudian datang kepada nabi dan memberikan salam, kemudian Rasul Shalallahu’alaihi Wasallam menjawab salamnya, dan berkata ‘kembalilah engkau shalat lagi, karena sesungguhnya engkau belum shalat’. Orang tersebut kembali shalat, setelah shalat dia datang lagi kepada Nabi dan memberikan salam, Nabi kembali berkata padanya : ‘kembalilah engkau shalat, karena sesungguhnya engkau belum shalat’. Pada riwayat Muslim hingga pada kali yang ketiganya, orang tersebut berkata :’Ya Rasulullah, saya tidak pandai menunaikan shalat kecuali dengan cara yang saya lakukan tersebut, maka ajarkanlah saya’. Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda :’Apabila engkau hendak mendirikan shalat maka sempurnakanlah wudhumu, kemudian menghadaplah ke kiblat, setelah itu bertakbirlah, kemudian bacalah apa-apa yang mudah dari Al Qur’an, kemudian rukuklah hingga tenang, kemudian bangkitlah dari rukuk hingga kamu tegak berdiri, kemudian sujudlah hingga tenang dalam sujud, kemudian bangkitlah duduk hingga tenang dalam duduk, kemudian sujudlah hingga tenang, kemudian bangkitlah berdiri, dan kerjakanlah hal tersebut pada seluruh shalat kamu. ”
Faedah Hadist :
-
Dalam hadist ini disebutkan rangkaian dalam amalan shalat , yaitu berwudhu, kemudian menghadap Kiblat , kemudian takbiratul Ihram ,kemudian membaca yang dihafalnya dari Al Qur’an , kemudian rukuk, iktidal , setelah itu sujud , duduk diantara dua sujud, dan sujud lagi, dan mengulanginya hingga akhir shalat.
-
Para ulama berdasarkan hadist ini menetapkan bahwa hal-hal rangkaian shalat tadi adalah termasuk rukun dalam shalat, karena disebutkan dalam hadist, yaitu ketika orang tersebut datang kepada Nabi dan dikatakan padanya kamu belum shalat–ini menunjukkan belum sah shalatnya. Karena Shalatnya belum sah, maka orang tersebut meminta diajarkan agar shalatnya diterima.
Urutan Rangkaian Ibadah Shalat.
Pertama, berwudhu.
Kedua, menghadap kiblat.
Ketiga, berniat.
Berniat termasuk dalam syarat sahnya shalat, dan niat yang benar adalah tidak diucapkan dengan lisan seperti yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin, dengan ucapan “ushalli….” ini termasuk perkara yang tidak ada tuntunannya dari Rasul Shalallahu’alaihi Wasallam.
Niat adalah didalam hati, cukup ketika seseorang telah berwudhu kemudian berjalan ke masjid, itu sebagai niat .
Keempat, berdiri.
Berdiri dalam shalat wajib (shalat lima waktu) adalah termasuk perkara rukun sahnya shalat, ini adalah ijma’ para ulama, dan pendapat Imam Nawawi, kecuali bila ada udzur misal karena sakit, maka tidak harus berdiri. Bila tidak mampu berdiri maka shalat dengan duduk, bila tidak mampu duduk, maka shalat dengan berbaring, dan bila tidak mampu juga, maka bertaqwalah kepada Allah Subhanahu Wata’ala sesuai dengan kemampuannya.
Kelima, pada artikel berikutnya InsyaAllah.
Artikel ini adalah rangkuman penulis pribadi dari rekaman kajian Sifat Shalat Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam, oleh Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi Hafidzohullah
Anda dapat mendownload rekaman kajian ( .mp3) lengkapnya di sini.



Lewat Email