Sifat Shalat Nabi : Sutrah dalam Shalat
| Posted in Shalat | Posted on 20-10-2009
0

Pada materi sebelumnya telah dibahas rangkaian urutan ibadah shalat, yaitu : berwudhu, kemudian menghadap kiblat, kemudian berniat (dikatakan telah berniat ketika dia berwudhu, karena niat letaknya di hati, tidak diucapkan), kemudian berdiri (adalah wajib, pada shalat yang wajib), sebelum melanjutkan ke takbiratul Ikhram, akan dibahas tentang masalah sutrah dalam shalat.
Definisi Sutrah.
Sutrah adalah pembatas, penghalang sehingga orang tidak berlalu lalang di depan seseorang ketika shalat.
Hukum sutrah adalah wajib, ini pendapat yang paling kuat di kalangan para ulama.
Dalilnya :
Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda, dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban serta Imam Al Hakim dan Al Baihaki, dari hadist Abdullah ibnu Umar Radiyallahu’anhu :
لاَتُصَلِّ إِلاَّ إِلَى سُتْرَةٍ, وَلاَ تَدَعْ أحَدًا يَمُرُّبَيْنَ يَدَيْكَ, فَإِنْ أبَى فَلْتُقَاتِلْهُ, فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِيْنَ
“Janganlah engkau melaksanakan Shalat, kecuali bila menghadap ke sutrah (pembatas). Dan janganlah engkau membiarkan seorangpun, berlalu di depanmu. Bila ada yang berlalu di hadapanmu, sedangkan dia enggan dan terus berlalu dihadapanmu, maka hendaknyalah engkau memerangi dia (mencegahnya dengan keras), karena sesungguhnya orang tersebut telah dikendalikan oleh syetan.”
Bentuk Sutrah.
Bisa dalam beberapa bentuk, yaitu dapat berupa tiang, tembok, orang yang di depannya, botol aqua, tas, dan sebagainya, sebagaimana definisi sutrah di atas, yaitu pembatas dan penghalang.
Berapakah batasan ukuran sutrah?
Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam telah memberikan ukurannya, dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, yaitu
setinggi ukuran akhir dari pelana kuda (sesuatu yang menonjol pada akhir pelana kuda).
Namun tingginya berbeda-beda, sebagian para ulama, yaitu Atha’ bin Abi Rabbah, berkata : “tingginya adalah sepertiga dira’ (pertengahan jari hingga pertengahan antara pergelangan tangan dan siku atau sekitar 2,5 jengkal)”.
Tetapi bila kita kembalikan pada definisi sutrah secara bahasa, yaitu sebagai penghalang, maka berapapun tingginya asalkan dapat menghalangi, membatasi kita dari orang yang berlalu lalang adalah sah sebagai sutrah. Sehingga misal, botol minum setinggi 25cm, atau tas setinggi 20cm dapat kita jadikan sebagai sutrah.
Bebarapa Perkara Lainnya.
Masalah pertama.
Apakah sutrah diharuskan pada setiap shalat? Atau pada saat-saat tertentu saja?
Dalam sebuah hadist dari Ibnu Abbas Radiyallahu’anhu yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Ibnu Abbas berkata :
“Suatu hari saya berada di atas unta, dan saya ketika itu telah hampir mendekati masa baligh, ketika itu saya mendapatkan Rasulullah dan para sahabatnya lagi shalat, maka saya bersama unta saya masuk melewati sebagian shaff, kemudian unta saya ditambatkan, dan saya ikut shalat. Dan tidak ada seorangpun yang mengingkari saya.”
Dalam hadist ini menunjukkan, bahwa kewajiban menggunakan sutrah adalah hanya ketika seseorang shalat sendirian dan ketika seseorang menjadi imam, adapun bila seseorang menjadi makmum maka sutrahnya adalah mengikuti sutrahnya imam.
Masalah kedua.
Ketika seseorang terlambat menghadiri shalat berjamaah (masbuk), ketika imam setelah salam maka dia menjadikan orang didepannya sebagai sutrah, namun bila orang didepannya berlalu, apakah dia harus maju mendekati sutrah atau tidak?
Maka, dia harus maju.
Dalilnya :
Dalam hadist dari Ibnu Umar Radiyallahu’anhu, Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda :
”Apabila seseorang shalat menghadap sutrah, maka hendaknya dia mendekat ke sutrah tersebut.”
Dalam hadist ini menunjukkan, bahwasanya apabila seseorang shalat dan sutrahnya pergi, atau hilang karena diambil orang (berupa tas, misalnya), maka wajib baginya mendekat ke sutrah.
Namun sebelumnya perlu diperhitungkan terlebih dahulu apabila seseorang ingin mendekat atau maju ketika sutrahnya hilang. Apakah batasannya sehingga dia boleh melangkah, misal ketika sutrahnya cukup jauh didepan?
Hal ini telah dijelaskan oleh Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam dalam hadist dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu’anhu, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, beliau bersabda :
”Sesungguhnya di dalam shalat ada kesibukan yang sangat sibuk.”
Dalam hadist ini menunjukkan, hendaknya seseorang memperhitungkan terlebih dahulu tatkala ketika hendak melangkah, apabila melangkahnya nanti dapat menyibukkannya dari shalat, maka dia hendaknya tidak perlu melangkah maju. Namun bila sutrahnya dekat (cukup selangkah dua langkah), maka wajib baginya maju mendekat sutrah.
Masalah ketiga.
Seseorang shalat sebagai masbuk, dikarenakan sutrahnya jauh didepan sehingga dia tidak melangkah maju, dan ada seseorang yang berlalu di depannya, namun tidak berada dalam jangkauan tangannya, apakah dia perlu maju mencegah orang yang berlalu tadi atau tidak?
Yang benar adalah seseorang tadi tidak perlu maju mencegahnya, karena sebagaimana dalam hadist tentang kewajiban menggunakan sutrah, disebutkan :
وَلاَ تَدَعْ أحَدًا يَمُرُّبَيْنَ يَدَيْكَ
”…dan janganlah engkau membiarkan seorangpun berlalu dihadapanmu dalam jangkauan tanganmu…”
Yakni jarak yang masih dapat dijangkau oleh kedua tangan kita, bila tidak bisa dijangkau maka biarkanlah seseorang berlalu didepanmu, karena tidak ada kewajiban bagi kita untuk menahannya.
Artikel ini adalah rangkuman penulis pribadi dari rekaman kajian Sifat Shalat Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam, oleh Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi Hafidzohullah.
Anda dapat mendownload rekaman kajian ( .mp3) lengkapnya disini.



Lewat Email