Hukum Orang yang Meninggalkan Shalat

| Posted in Shalat |

1

Oleh : ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al Khalafi

shalat

Dari Abdullah bin Umar Radiyallahu’anhu, dia mengatakan bahwasanya Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda :

بُنِيَ اْﻹِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ, شَهَادَةِ أنْ لَاإِلَهَ إِلّا اللّه وَأنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ, وَإِقَامِ الصَّلَاةِ, وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ, وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Islam dibangun atas lima (perkara) : kesaksian bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, haji ke Baitullah dan puasa Ramadhan.” (Muttafaq ‘alaihi)

Seluruh Umat Islam sepakat bahwa orang yang mengingkari wajibnya shalat, maka dia kafir dan keluar dari Islam. Tetapi mereka berselisih dengan orang yang meninggalkan shalat dengan tetap meyakini kewajiban hukumnya (orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasanred.). Sebab perselisihan mereka adalah adanya sejumlah hadist Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam yang menamakan orang yang meninggalkan shalat sebagai orang kafir, tanpa membedakan antara orang yang mengingkari dan yang bermalas-malasan mengerjakannya.

Dari Jabir Radiyallahu’anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda :

إنَّ بَيْنَ الرَّخُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَلْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلَاةِ

Sesungguhnya (batas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (Hadist Shahih dalam Shahih Muslim, Sunan Abi Dawud, Sunan at Tirmidzi, dan Sunan Ibnu Majah)

Dari Buraidah, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda :

اَلْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاتُ, فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya, maka ia telah kafir.‘” (Hadist Shahih dalam Sunan Ibni Majah, Sunan An Nasa’ai, dan Sunan at Tirmidzi)

Pendapat Yang Rajih

Namun yang rajih dari pendapat-pendapat para ulama, bahwa yang dimaksud dengan kufur di sini adalah kufur kecil yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama. Ini adalah hasil kompromi antara hadist-hadist tersebut dengan beberapa hadist lain, diantaranya :

Dari ‘Ubadah bin Ash Shamit Radiyallahu’anhu, ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda :

Lima shalat diwajibkan Allah atas para hamba. Barangsiapa mengerjakannya dan tidak menyia-nyiakannya sedikitpun karena menganggap enteng, maka dia memiliki perjanjian dengan Allah untuk memasukkannya ke Surga. Dan barangsiapa tidak mengerjakannya, maka dia tidak memiliki perjanjian dengan Allah. Jika Dia berkehendak, maka Dia mengadzabnya. Atau jika Dia berkehendak, maka Dia mengampuninya.‘” (Hadist Shahih dalam Shahih Sunan Ibni Majah, Muwaththa’ Imam Malik, Sunan Abi Dawud, dan Sunan An Nasa’i)

Dosa meninggalkan Shalat di bawah derajat dosa Kesyirikan

Kami menyimpulkan bahwa hukum meninggalkan shalat masih dibawah derajat kekufuran dan kesyirikan. Karena Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam menyerahkan perkara orang yang tidak mengerjakannya kepada kehendak Allah.

Sedangkan Allah Ta’ala berfirman :

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia akan mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (An Nisaa’ : 48).

Dari Abu Hurairah Radiyallahu’anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya yang pertama kali dihisab dari seorang hamba yang muslim pada hari Kiamat adalah shalat wajib. Jika dia mengerjakannya dengan sempurna (maka ia selamat). Jika tidak, maka dikatakan : Lihatlah, apakah dia memiliki shalat sunnah? Jika dia memiliki shalat sunnah maka shalat wajibnya disempurnakan oleh shalat sunnah tadi. Kemudian seluruh amalan wajibnya dihisab seperti halnya shalat tadi.‘” (Hadist Shahih dalam Shahih Sunan Ibni Majah, ini adalah lafadz dari Sunan At Tirmidzi, dan Sunan An Nasa’i)

Dari Hudzaifah bin al Yaman, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Islam akan lenyap sebagaimana lenyapnya warna pada baju yang luntur. Hingga tidak lagi diketahui apa itu puasa, shalat, qurban dan shadaqah. Kitabullah akan diangkat dalam satu malam, hingga tidak tersisalah satu ayat pun di bumi. Tinggallah segolongan manusia yang terdiri dari orang tua dan renta. Mereka berkata, ‘Kami dapati bapak-bapak kami mengucapkan kalimat : Laa ilaaha illallaah dan kami pun mengucapkannya.‘”

Shilah berkata kepadanya (Hudzaifah bin al Yaman), “Bukankah kalimat laa ilaaha illallaah tidak bermanfaat untuk mereka, jika mereka tidak tahu apa itu shalat, puasa, qurban dan shadaqah?”

Lalu Hudzaifah berpaling darinya. Shilah mengulangi pertanyaannya tiga kali. Setiap kali itu pula Hudzaifah berpaling darinya (Shilah). Pada kali yang ketiga, Hudzaifah menoleh dan berkata, “Wahai Shilah, kalimat itulah yang akan menyelamatkan mereka dari Neraka.” Dia mengulanginya tiga kali. (Hadist Shahih dalam Shahih Sunan Ibni Majah)

Sumber :

Abdul ‘Azham bin Badawi al Khalafi, Al Wajiz Panduan Fiqh Lengkap, Pustaka Ibnu Kautsar, Bogor, 2006, Penerjemah : Tim Tashfiyah LIPIA Jakarta

Artikel Terkait :

Bookmark and Share

Comments (1)

Assalamu ‘alaikum.

nice artikel.

smoga kita bisa menjaga sholat kita. amin

ditunggu artikel berikutnya pak eko :)

Post a comment