Yang Tidak Wajib Berpuasa dan Apa yang Harus Mereka Lakukan

| Posted in Puasa |

0

Oleh : Syaikh Sholih bin Fauzan Al-Fauzan

yang tidak wajibKami akan menjelaskan tentang orang-orang yang dibolehkan tidak berpuasa pada bulan Ramadhan dan apa yang harus mereka lakukan. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya) :

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. Yaitu hari-hari yang terhitung. Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan maka dia wajib menggantikannya pada hari-hari yang lain. Dan orang-orang yang berat menjalankannya hendaklah membayar fidyah yaitu memberi makan seorang miskin.” (Al-Baqarah : 183-184)

Allah Ta’ala juga berfirman (yang artinya) :

Barangsiapa menyaksikan bulan itu maka berpuasalah, dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan maka wajib menggantinya sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (Al-Baqarah : 185)

Dua ayat di atas menunjukkan kewajiban puasa Ramadhan bagi setiap muslim, baligh, berakal, tidak ada halangan, dan menjumpai bulan Ramadhan. Dia wajib menjalankan puasa pada waktunya atau mengqadha’ apabila tidak bisa menjalankannya tepat pada waktunya karena ada udzur syar’i. Orang-orang yang memiliki udzur yang diberi keringanan tidak berpuasa adalah :

  1. Orang Sakit yang Berat Menjalankan Puasa

    Dia diberi keringanan untuk tidak berpuasa (dan wajib mengqadha’nya). Hal itu apabila puasa akan membahayankannya, memperlambat kesembuhannya, atau menambah rasa sakitnya.

  2. Musafir

    Yaitu orang yang berada di dalam perjalanan pada bulan Ramadhan, atau orang yang mengadakan safar (perjalanan) pada bulan Ramadhan yang jarak perjalanannya mencapai 80 km atau lebih. Jarak seperti itu kalau ditempuh dengan berjalan kaki atau naik onta akan memakan waktu dua hari. Musafir disunnahkan tidak berpuasa (diwajibkan mengqadha’nya), walaupun puasa itu tidak memberatkannya, hal itu untuk mengambil keringanan yang diberikan padanya. Baik safarnya bersifat hanya kadangkala, atau safarnya bersifat terus menerus seperti pengemudi mobil angkutan yang sebagian besar waktunya digunakan dalam perjalanan, antara suatu negara ke negara lain. Orang seperti ini tidak berpuasa pada waktu perjalanannya, tetapi berpuasa pada waktu mukimnya. Apabila dia sampai di kampung halamannya pada tengah hari maka dia harus menahan diri dari makan dan minum pada sisa waktu yang ada dan mengqadhan’nya sebagaimana penjelasan yang telah lalu.

    Apabila seorang musafir pada waktu safarnya berniat bermukim selama lebih dari 4 hari, dia wajib menjalankan puasa dan shalatnya harus disempurnakan (tidak qashar) seperti orang-orang mukim yang lain. Hal itu karena terputusnya hak safar padanya. Baik mukimnya itu untuk belajar, berdagang, atau selain itu. Jika niat mukimnya itu selama 4 hari atau kurang, atau untuk menyeleseikan kebutuhan yang tidak diketahui kapan seleseinya, maka dia boleh tidak berpuasa karena tidak terputusnya hak safar padanya.

  3. Wanita Haid dan Nifas

    Keduanya diharamkan berpuasa selama waktu haid dan nifasnya. Hal ini berdasar hadits di Shahihain dari ‘Aisyah Radiyallahu’anha yang berkata : “Kami diperintah mengqadha’ puasa1).” Diharamkannya wanita berpuasa pada waktu haid adalah dengan ijma’.

    Syaikhul Islam Ibnu Taimiah Rahimahullah berkata :

    Telah tsabit di dalam sunnah dan ijma’ kaum muslimin bahwasanya haidh itu menafikan puasa. Jadi, tidak halal seorang wanita berpuasa pada saat mengalami haidh dan nifas2).”

    Barangsiapa berpuasa pada waktu haidh dan nifas, maka puasanyan tidak sah dan ini sesuai dengan qiyas, karena syariat datang dengan adil disetiap perkara. Puasa yang dilakukan seorang wanita pada waktu darahnya keluar akan menyusutkan dan melemahkan badan, serta puasanya pun tidak sempuna.

    Mereka diperintah berpuasa pada waktu-waktu lain supaya puasanya itu bisa sempurna. Mereka berpuasa pada waktu darah tidak keluar, dimana darah merupakan sari-sari yang bisa memberi kekuatan bagi tubuh. Hal ini berbeda dengan wanita mustahadhah (seorang wanita yang darahnya keluar terus menerus) dan orang yang kebelet muntah yang tidak mempunyai waktu untuk menahannya, hal itu tidak menafikan puasanya (red: dia tetap wajib berpuasa)

  4. Orang yang Sakit Menahun

    Yaitu orang sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh. Dengan puasa akan menjadikannya lemah terus-menerus. Orang seperti ini dibolehkan tidak berpuasa. Dia harus memberi makan seorang miskin setiap hari sebanyak ½ sha’ (1,5 kg) gandum atau sejenis dan tidak wajib mengqadha’.

  5. Orang yang Sudah Lanjut Usia

    Yaitu orang yang sudah tidak mampu berpuasa. Orang seperti ini juga boleh tidak berpuasa. Dia harus memberi makan seorang miskin setiap hari, dan tidak wajib mengqadha’

  6. Wanita Hamil dan Menyusui

    Yakni apabila keduanya khawatir terhadap dirinya atau anaknya apabila dia berpuasa. Keduanya boleh tidak berpuasa dan harus mengqadha’ puasa yang telah ditinggalkan. Apabila dia tidak berpuasa karena khawatir terhadap anaknya saja, maka selain qadha’, dia juga harus memberi makan orang miskin setiap hari.

    Dalil atas bolehnya orang yang sakit menahun, lanjut usia, wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya) :

    Dan orang-orang yang berat menjalankannya maka wajib memberi fidyah yaitu memberi makan seorang miskin.” (Al-Baqarah : 184) Sebagaimana tafsir dari Ibnu Abbas Radiyallahu’anhu … Wallahua’lam

Sumber : “Bimbingan Meraih Kemuliaan Ramadhan”, Mukhlish Zuhdy (penerjemah), Al-Qowam, 2006

Download versi pdf artikel ini : Yang Tidak Wajib Berpuasa dan Apa yang Harus Mereka Lakukan

Artikel Terkait :

Bookmark and Share

Post a comment