Shalat Tarawih dan Hukum-hukumnya
| Posted in Puasa | Posted on 24-08-2009
1
Alhamdulillah, atas segala karunia dan rahmat-Nya hari ini kita telah memasuki hari ke-3 di bulan Ramadhan, bulan Mubarok (penuh berkah). Semoga Allah menerima amal ibadah puasa kita pada hari-hari sebelumnya. Pada bulan ini salah satu amal ibadah yang disyariatkan oleh Nabi kita Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam adalah shalat tarawih, yang hukumnya sunnah muakadah (sangat diutamakan). Dinamakan Tarawih karena dahulu para sahabat beristirahat diantara 4 rakaat ketika menjalankan shalat tersebut (yakni setiap 2 kali salam). Hal itu karena para sahabat memanjangkan shalatnya.
Lebih Utama Berjamaah di Masjid.
Shalat tarawih afdhalnya dikerjakan di masjid secara berjamaah. Nabi pernah shalat tarawih bersama para sahabatnya di masjid selama beberapa malam. Kemudian beliau tidak mengerjakan shalat tersebut bersama mereka karena khawatir kalau sampai shalat itu diwajibkan atas mereka, sebagaimana telah tsabit di shahihain dari Aisyah Radiyallahu’anha bahwasanya Nabi shalat di masjid pada suatu malam, dan para sahabatnya mengikuti shalat beliau, kemudian beliau shalat pada malam berikutnya dan semakin banyak sahabat yang mengikutinya. Kemudian mereka berkumpul pada malam yang ketiga atau keempat, tetapi beliau tidak keluar menemui mereka. Ketika pagi hari beliau bersabda :
“Saya mengetahui apa yang kalian lakukan –tadi malam– tidak ada yang menghalangiku untuk keluar menemui kalian kecuali saya khawatir kalau shalat itu diwajibkan atas kalian.”
Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Ramadhan. Shalat tersebut dilakukan juga oleh para sahabat.
Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda :
“Barangsiapa yang berdiri (shalat lail) bersama imam sampai selesai, maka ditulis baginya shalat semalam suntuk.”
Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda :
“Barangsiapa yang berdiri (shalat lail pada bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah ta’ala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”
Jadi shalat tarawih merupakan sunnah yang telah tsabit dan tidak pantas seorang muslim meninggalkannya.
Jumlah Rakaat Shalat Tarawih
Adapun jumlah rakaat shalat tarawih , sedikitpun tidak tsabit dari Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam dan perkaranya sangat luas. Syaikhul Islam Ibnu Taimiah Rahimahullah berkata :
“Dia boleh mengerjakannya 20 rakaat sebagaimana yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad dan Imam Syafi’i. Boleh juga 36 rakaat sebagaimana pada madzhab Imam Malik. Dan boleh 11 rakaat dan 13 rakaat. Semuanya bagus. Banyak dan sedikitnya jumlah rakaat itu tergantung pada panjang dan pendeknya shalat yang dikerjakan.”
Umar bin Khatab Radiyallahu’anhu ketika mengumpulkan para sahabat untuk bermakmum di belakang Ubay bin Ka’ab Radiyallahu’anhu, dia shalat 20 rakaat. Diantara sahabat ada yang memperkecil jumlah rakaat dan ada pula yang memperbanyaknya. Jumlah batasan rakaatnya tidak ada nash yang shahih dari Syar’i (penetap syariat).
Kesalahan dalam Shalat
Kebanyakan imam masjid ketika mengerjakan shalat tarawih tidak memperhatikan dan tidak tuma’ninah dalam rukuk dan sujudnya. Padahal tuma’ninah merupakan rukun shalat. Yang dituntut dalam shalat adalah menghadirkan hati di hadapan Allah Ta’ala dan mengambil nasihat dari Kalam-Nya ketika dibaca. Semua itu tidak akan tercapai apabila shalat dikerjakan dengan tergesa-gesa.
Shalat 11 rakaat yang disertai dengan bacaan yang panjang dan tuma’ninah lebih utama daripada shalat 20 rakaat yang dikerjakan dengan ketergesa-gesaan yang jelek sifatnya. Karena inti dan ruh shalat adalah menghadapkan hati kepada Allah Ta’ala. Sesuatu yang sedikit (apabila dikerjakan dengan benar) adalah lebih baik dari sesuatu yang banyak (apabila dikerjakan dengan tergesa-gesa).
Kesalahan dalam Membaca Ayat-ayat Allah
Demikian juga membaca Al-Qur’an secara tartil adalah lebih baik daripada membacanya dengan cepat. Adapun kecepatan yang dibolehkan dalam membaca Al-Qur’an adalah apabila tidak ada satu hurufpun yang terbuang. Apabila sebagian huruf hilang ketika membaca, karena kecepatannya tersebut, maka tidak ada pahala baginya dan dilarang oleh Syar’i. Adapun jika bacaan itu dibaca dengan suara jelas yang bisa memberikan manfaat kepada makmum, maka itu lebih baik.
Allah Ta’ala mencela orang-orang yang membaca Al-Qur’an tanpa memahami maknanya.
Dia berfirman (yang artinya) :
“Dan diantara mereka ada yang buta huruf, tidak mengetahui Al-Kitab kecuali hanya dongengan bohong belaka.” (Al-Baqarah : 78)
Yakni mereka membacanya tapi tidak disertai dengan pemahaman. Karena tujuan diturunkannya Al-Qur’an adalah untuk difahami makna-maknanya dan diamalkan. Jadi tidak sekedar bacaan saja.
Semoga Allah selalu memberikan petunjuk-Nya pada kita semua. Amiin.
Sumber : “Bimbingan Meraih Kemuliaan Ramadhan”, Mukhlish Zuhdy (penerjemah), Al-Qowam, 2006
Download versi PDF artikel ini : Shalat Tarawih dan Hukum-hukumnya



Lewat Email
Jazakallahu khair. Ada masukan dari akh Ibnu (http://profiles.friendster.com/80688683) di Friendster :
Tarawih dalam bahasa Arab adalah bentuk jama’ dari
تَرْوِيْحَةٌ
yang berarti waktu sesaat untuk istirahat. (Lisanul ‘Arab, 2/462 dan Fathul Bari, 4/294)
Dan
تَرْوِيْحَةٌ
pada bulan Ramadhan dinamakan demikian karena para jamaah beristirahat setelah melaksanakan shalat tiap-tiap 4 rakaat. (Lisanul ‘Arab, 2/462)
Shalat yang dilaksanakan secara berjamaah pada malam-malam bulan Ramadhan dinamakan tarawih. (Syarh Shahih Muslim, 6/39 dan Fathul Bari, 4/294). Karena para jamaah yang pertama kali bekumpul untuk shalat tarawih beristirahat setelah dua kali salam (yaitu setelah melaksanakan 2 rakaat ditutup dengan salam kemudian mengerjakan 2 rakaat lagi lalu ditutup dengan salam). (Lisanul ‘Arab, 2/462 dan Fathul Bari, 4/294)
Hukum Shalat Tarawih
Hukum shalat tarawih adalah mustahab (sunnah), sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Imam An-Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan tentang sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
مَنْ قَامَ رَمَصَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa menegakkan Ramadhan dalam keadaan beriman dan mengharap balasan dari Allah ta’ala , niscaya diampuni dosa yang telah lalu.” (Muttafaqun ‘alaih)
“Yang dimaksud dengan qiyamu Ramadhan adalah shalat tarawih dan ulama telah bersepakat bahwa shalat tarawih hukumnya mustahab (sunnah).” (Syarh Shahih Muslim, 6/282). Dan beliau menyatakan pula tentang kesepakatan para ulama tentang sunnahnya hukum shalat tarawih ini dalam Syarh Shahih Muslim (5/140) dan Al-Majmu’ (3/526).
Mana yang lebih utama dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau sendiri-sendiri di rumah?
Dalam masalah ini terdapat dua pendapat:
Pendapat pertama, yang utama adalah dilaksanakan secara berjamaah.
Pendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama (Al-Fath, 4/297)
Pendapat kedua, yang utama adalah dilaksanakan sendiri-sendiri.
Pendapat kedua ini adalah pendapat Al-Imam Malik dan Abu Yusuf serta sebagian pengikut Al-Imam Asy-Syafi’i. Hal ini sebutkan pula oleh Al-Imam An-Nawawi (Syarh Shahih Muslim, 6/282).
artikel selengkapnya dapat anda buka di alamat berikut : http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=1321