Hukum Niat Berpuasa

| Posted in Puasa |

0

Oleh : Syaikh Sholih bin Fauzan Al-Fauzan

hukumKetahuilah bahwa niat berpuasa adalah suatu keharusan dan syarat sahnya puasa sebagaimana itu juga merupakan syarat sahnya setiap ibadah. Berdasar hadist Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam (yang artinya) :

Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan memperoleh sesuai dengan apa yang diniatkan…” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dengan niat akan jelas perbedaan antara ibadah dengan adat kebiasaan. Apabila puasa yang dikerjakan itu wajib, maka niatnya harus dilakukan pada malam hari dan ditentukan jenis puasa yang ingin dikerjakan, dasarnya sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam di atasa. Ketika memulai puasa, hendaknya dia meyakini dirinya ingin berpuasa Ramadhan, Qadha’ Ramadhan, Nadzar, atau Kafarah.

Waktu niat untuk semua jenis puasa wajib adalah sejak malam hari, bisa pada awal malam, pertengahan ataupun akhirnya. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ad-Duruquthni dengan sanadnya dari ‘Amrah dari ‘Aisyah Radiyallahu’anha, secara marfu’ (yang artinya) :

Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum terbitnya fajar, maka tidak ada puasa baginya.”

Ad-Duruquthni berkata : “Sanadnya semuanya terpercaya.”

Dari Ibnu Umar Radiyallahu’anhu dari Hafshah Radiyallahu’anha dari Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda (yang artinya) :

Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya.”

dan pada redaksi yang lain :

Barangsiapa yang tidak berkeinginan puasa semenjak malam hari, maka tidak ada puasa baginya.”

Karena sepanjang siang harus berpuasa, maka apabila sebagiannya saja hilang niatnya maka, puasanya sehari penuh tidak sah. Karena niat tidak berhubungan dengan sesuatu yang telah lalu.

Setiap ibadah niatnya dalam hati. Tidak boleh melafalkan niat dengan lisan, karena tidak ada perintahnya dari Nabi dan juga para sahabatnya. Mereka tidak mengucapkan : “Saya niat akan puasa ….., saya niat akan shalat… dan lain sebagainya.” Melafalkan niat sepertin ini adalah bid’ah muhdatsah. Karena kita cukup berniat meninggalkan makan dan minum dengan niat puasa.

Syaikh Taqiyudin Ibnu Taimiah Rahimahullah berkata (yang artinya) :

Barangsiapa yang ingin menjalankan puasa maka (niatnya adalah) pada saat makan malam. Sebab akan membedakan antara makan malam pada malam ‘Id dengan makan malam pada malam-malam Ramadhan.”

Beliu juga berkata :

Setiap orang yang mengetahui bahwa besok adalah Ramadhan dan ingin berpuasa maka dia telah berniat, Inilah yang dilakukan oleh kebanyakan kaum muslimin.”

Adapun puasa nafilah (sunnah), maka niatnya sah jika dilakukan mulai siang hari dengan syarat dia tidak melakukan hal-hal yang membatalkan atau menafikan puasanya, yaitu mulai terbitnya fajar sampai dia memulai niatnya. Hal ini berdasar ucapan ‘Aisyah Radiyallahu’anha (yang artinya) :

Suatu hari Nabi menemui saya, beliau bertanya : ‘Apa kamu punya sesuatu –makanan– ?’ Kami jawab : ‘Tidak.’ Beliau bersabda : ‘Kalau begitu saya puasa’.” (Riwayat Al-Jama’ah kecuali Al-Bukhari)

Permintaan makan beliau ini menjadi dalil bahwasanya beliau belum niat berpuasa sebelum itu. Sedangkan ucapannya : “Kalau begitu saya puasa.”, menunjukkan permulaan niatnya pada siang hari.

Hadist ini menjadi dalil atas sahnya niat puasa sunnah di siang hari. Hadist ini mengkhususkan hadist : “Barangsiapa yang tidak berniat sebelum terbit fajar, maka tidak ada puasa baginya.” dan yang semisalnya. Karena hadist ini khusus bagi puasa fardhu dan bukan puasa sunnah dengan syarat sebelum niat dia tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, hal itu sebagai realisasi terhadap isi kandungan hadist di atas.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah Rahimahullah berkata (yang artinya) :

Adapun puasa sunnah maka, sudah memenuhi syarat jika niatnya dimulai pada siang hari, sebagaimana ditunjukkan oleh sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam : ‘Kalau begitu saya puasa’. Ibadah tathawu’ (sunnah) perkaranya lebih longgar daripada fardhu (wajib). Sebagaimana shalat wajib yang rukun-rukunnya harus dilakukan seperti berdiri dan menapak di atas tanah, dimana keharusan itu tidak terdapat pada shalat sunnah. Karena berbagai macam ibadah sunnah perkaranya selalu lebih longgar daripada ibadah fardhu. Dan inilah pendapat pertengahan.”

Sahnya niat puasa sunnah yang dimulai pada siang hari diriwayatkan oleh beberapa sahabat Radiyallahu’anhum, diantaranya Mu’adz, Ibnu Mas’ud, dan Hudzaifah. Juga oleh Thalha, Abu Hurairah, Ibnu Abas dan yang lain..Wallahu’alam.

Sumber : “Bimbingan Meraih Kemuliaan Ramadhan”, Mukhlish Zuhdy (penerjemah), Al-Qowam, 2006

Download versi pdf artikel ini : Hukum Niat Berpuasa

Artikel Terkait :

Bookmark and Share

Post a comment