Hal-hal yang Merusak Puasa
| Posted in Puasa | Posted on 31-08-2009
0
Berikut ini adalah hal-hal yang bisa merusak ibadah puasa, hendaklah seorang muslim memperhatikannya agar bisa menjauhi dan berhati-hati terhadapnya.
Pembatal-pembatal puasa terbagi menjadi dua bagian :
-
Sesuatu yang menyebabkan batalnya puasa dan wajib mengqadha’. InsyaAllah secara berseri, hal ini yang coba kami rangkumkan pada artikel ini, berdasar sumber yang kami baca.
Adapun materinya sebagai berikut :
1. Jima’
2. Mengeluarkan sperma
3. Makan dan Minum dengan Sengaja
4. Mengeluarkan darah dari orang berpuasa
5. Muntah
-
Sesuatu yang menyebabkan pahala puasa rusak dan tidak wajib mengqadha’. Pembahasannya sudah kami berikan pada artikel hal-hal yang dilarang dan dimakruhkan bagi orang yang berpuasa dan Yang dapat mengurangi nilai ibadah puasa.
Hal-hal yang merusak puasa dan wajib mengqadha’ adalah sebagai berikut :
1. Jima’
Sengaja permasalahan jima’ (hubungan suami istri) di letakkan diawal oleh penulisnya, karena jima’ di siang hari bulan Ramadhan, kesalahannya lebih besar, dorongannya lebih luas dan kerusakannya lebih besar daripada pembatal-pembatal puasa lainnya.
Penulis menyebutkan bahwa jima’ merupakan salah satu kenikmatan badan yang besar, kesenangan dan kepuasan jiwa. Bila syahwat karena makan dan minum dapat menyebabkan membesarnya pembuluh darah, sehingga syetan dapat menyusup ke dalam tubuh anak adam melalui pembuluh darah dengan mudah. Namun jima’ adalah puncaknya syahwat, sehingga setan akan lebih mudah lagi masuk dalam tubuh kita, dan memperbesar hawa nafsu serta mengganggu ibadah. Inilah maksud penulis, bahwa kerusakan yang disebabkan oleh jima’ lebih besar.
Karena itu orang yang berpuasa berjima’ disiang hari bulan Ramadhan, maka batallah puasanya pada saat itu dan dia harus menahan sisa waktunya di hari tersebut. Dia wajib bertaubat kepada Allah Ta’ala dan beristigfar terhadap perbuatannya. Dia juga harus mengqadha’ puasanya dan melakukan kafarah (membayar denda) dengan membebaskan budak. Apabila dia tidak mempunyai, maka dia harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Dan apabila tidak mampu, maka harus membebaskan 60 orang miskin, dimana setiap orang miskin mendapatkan ½ sha’ (1,5 Kg) beras atau gandum atau makanan pokok lainnya.
Orang yang tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut ini adalah mereka yang memang tidak mampu menjalankannya disebabkan oleh penghalang yang syar’i (mis, sakit yang berkepanjangan), bukan bagi mereka yang merasa berat dalam menjalankannya (mis, karena malas). Dalil hal tersebut terdapat di Shahihain dan selainnya dari Abu Hurairah Radiyallahu’anhu (yang artinya) :
“Seorang ‘Arabi datang kepada Rasulullah, dia berkata : ‘Binasalah saya, binasalah saya’, Rasul bertanya : ‘Apa yang membinasakan kamu?’ Dia menjawab : ‘Saya menyetubuhi istriku di siang hari bulan Ramadhan.’ Rasulullah berkata : ‘Apakah ada sesuatu yang bisa kamu gunakan untuk membebaskan budak?’ Dia menjawab : ‘Tidak.’ Rasulullah bertanya : ‘Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?’ Dia berkata : ‘Tidak’, Rasulullah bertanya : ‘Apakah kamu punya sesuatu yang bisa kamu gunakan untuk memberi makan 60 orang miskin?’ Dia berkata : ‘Tidak’, kemudian dia duduk. Lalu Nabi membawa keranjang besar yang berisi kurma. Beliau bersabda : ‘Bershdaqahlah dengannya!’ Dia menjawab : ‘Siapakah diantara penduduk Madinah yang lebih membutuhkannya dari kami?’ Maka tertawalah Nabi sampai kelihatan gigi taringnya. Lalu beliau bersabda : ‘Pergi dan beri makan keluargamu dengan kurma ini’.”
Syaikhul islam Ibnu Taimiah Rahimahullah menjelaskan :
“Sesungguhnya jima’ yang dilakukan oleh orang berpuasa, kalau dilihat dari faktor keluarnya sesuatu, maka dia serupa dengan haidh dan hijamah (berbekam). Jika dilihat dari faktor syahwat, maka ia serupa dengan makan dan minum.”
Beliau juga berkata :
“Adapun jima’ jika dilihat dari segi penyebab keluarnya air mani, maka dia serupa dengan muntah, haidh, dan hijamah, karena semua ini mengeluarkan sesuatu. Jika dilihat dari faktor syahwat, maka jima’ serupa dengan makan dan minum. Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallahm telah mengabarkan dari Rabbnya bahwasanya Dia berkata tentang orang yang berpuasa : ‘Mereka meninggalkan makan dan minumnya karena Saya.’ Jadi orang yang berpuasa meninggalkan sesuatu yang bisa memberinya kepuasan karena Allah Ta’ala, sehingga perbuatannya ini merupakan bentuk ibadah yang berpahala.”
Juga hikmah diharamkannya jima’, karena keberadaanyan yang bisa memperlemah badan karena mengeluarkan sesuatu. Hal ini serupa dengan haidh dan muntah. Namun jima’ lebih jelas dari keduanya, sehingga rusaknya puasa karena jima’ lebih besar daripada kerusakan yang disebabkan oleh makan dan minum.
Bersambung… disini.
Sumber : Syaikh Sholih bin Fauzan Al Fauzan, “Bimbingan Meraih Kemuliaan Ramadhan”, Mukhlish Zuhdy (penerjemah), Al-Qowam, 2006
Download versi PDF artikel ini : Hal-hal yang Merusak Puasa



Lewat Email