Hal-hal yang Merusak Puasa (3)
| Posted in Puasa | Posted on 07-09-2009
0
Melanjutkan artikel sebelumnya.
4. Muntah
Yakni mengeluarkan makanan dan minuman yang berada di dalam lambung melalui mulut dengan sengaja. Berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam :
مَنِ اسْتَقَاء عَمَدًا فَلْيَقْضَ
“Barangsiapa yang muntah dengan sengaja, hendaklah qadha puasanya.” (Hadist ini dihasankan oleh Tirmidzi, dan dia berkata : ahlu ilmi beramal dengannya)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah Rahimahullah, berkata :
“Larangan mengeluarkan sesuatu yang bisa memberi kekuatan dan kebugaran badan berupa makanan dan minuman yang dengannya tubuh bisa memperoleh makanan, adalah karena perbuatan tersebut bisa menyusutkan dan memperlemah badan.”
Adapun jika dia tidak sengaja muntah, dan muntah tersebut bukan karena keinginannya, maka puasanya tetap sah. Berdasar sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam :
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَىءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ
“Barangsiapa yang dikuasai oleh muntah, maka tidak wajib qadha’ atasnya.” (HR. Tirmidzi)
5. Berlebih-lebihan saat Berwudhu
Termasuk hal-hal yang dilarang bagi orang berpuasa adalah berlebih-lebihan dalam berkumur dan menghirup air dihidung ketika berwudhu. Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda :
وَبَالِغْ فِى اْﻹِسْتِنْشَاقَ إِﻻَّ أَنْ تَكُوْنَ صَاءِمًا
“Dan bersungguh-sungguhlah kamu ketika menghirup air ke dalam hidung, kecuali jika kamu dalam keadaan puasa.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah Rahimahullah berkata :
“Hal itu karena terhirupnya air ke dalam lubang hidung akan menyebabkan air masuk ke dalam tenggorokan dan perutnya, sehingga dia seperti orang yang minum dengan mulutnya, badannya memperoleh makanan dan dahaganya hilang dengan sebab air yang masuk tadi.”
Hal-hal yang dibolehkan bagi orang yang berpuasa
1. Berbekam
Dari artikel di sini, kami pun memilih bahwa bekam tidaklah membatalkan puasa. Disebutkah hadist yang dari sahabat Abu Said Al Khudri Radiyallahu’anhu, beliau berkata :
رَخَّصَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْقُبْلَةِ لِلصَّائِمِ وَالْحِجَامَةِ
“Nabi Shallalahu’alaihi Wasallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya dan berbekam.” (HR. Ad Daruquthni, An Nasa’i dalam Al Kubro, dan Ibnu Khuzaimah)
Ibnu Hazm mengatakan, “Hadits yang menyatakan bahwa batalnya puasa orang yang melakukan bekam dan orang yang dibekam adalah hadits yang shohih –tanpa ada keraguan sama sekali-. Akan tetapi, kami menemukan sebuah hadits dari Abu Sa’id : ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk berbekam’. Sanad hadits ini shohih. Maka wajib bagi kita untuk menerimanya. Yang namanya rukhsoh (keringanan) pasti ada setelah adanya ‘azimah (pelarangan) sebelumnya. Hadits ini menunjukkan bahwa hadits yang menyatakan batalnya puasa dengan berbekam (baik orang yang melakukan bekam atau orang yang dibekam) adalah hadits yang telah dinaskh (dihapus).”
Setelah membawakan pernyataan Ibnu Hazm di atas, Syaikh Al Albani dalam Irwa’ (4/75) mengatakan, “Hadits semacam ini dari berbagai jalur adalah hadits yang shohih –tanpa ada keraguan sedikitpun-. Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa hadits yang menyatakan batalnya puasa karena bekam adalah hadits yang telah dihapus (dinaskh). Oleh karena itu, wajib bagi kita mengambil pendapat ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Hazm rahimahullah di atas.”
Selengkapnya di sini.
2. Mendinginkan tubuhnya dengan berendam
Diperbolehkan bagi orang yang berpuasa mendinginkan tubuhnya dengan merendam dalam air, dengan syarat harus menjaga agar air tidak masuk ke dalam tenggorokannya.
3. Makan dan minum karena lupa
Berdasar sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam :
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَاءِىمٌ فَأكَلَ أوْشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمُهُ، فَإِنَّمَا أطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
“Barangsiapa yang lupa ketika dia berpuasa sehingga dia makan atau minum maka sempurnakanlah puasanya, karena dia telah diberi makan oleh Allah.”
Dan ini termasuk kelembutan dan kemudahan yang diberikan oleh Allah kepada hamba-Nya. Sabda beliau : “Maka sempurnakanlah puasanya.” merupakan dalil bahwa puasanya sah. Demikian juga seandainya ada debu atau lalat yang tiba-tiba masuk ke dalam tenggorokan, maka hal ini tidak berpengaruh terhadap puasanya, karena hal itu tidak bisa dihindari
4. Yang lainnya anda bisa ke sini dan di sini
Ketahuilah bahwasanya wajib bagi seorang muslim untuk menjaga puasanya dari segala sesuatu yang bisa membatalkan dan mengurangi pahalanya. Namun apabila hal-hal tersebut terjadi karena kelupaan, maka tidak akan mempengaruhi puasa kita, berdasar sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam.
عُفِىَ ﻷُِمَّتِى عَنِ اْلخَطَأِ وَالنِّسْيَانِ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ
“Diampuni umatku karena tiga hal : karena salah, lupa dan terpaksa.”
Sumber : Syaikh Sholih bin Fauzan Al-Fauzan, “Bimbingan Meraih Kemuliaan Ramadhan”, Mukhlish Zuhdy (penerjemah), Al-qowam, 2006
Download versi PDF artikel ini : Hal-hal yang merusak puasa.



Lewat Email