Hal-hal yang Merusak Puasa (2)
| Posted in Puasa | Posted on 02-09-2009
0
Ketahuilah bahwasanya Allah telah membolehkan orang yang berpuasa untuk bersenang-senang dengan istrinya di malam hari, yaitu pada firman-Nya :
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ شش
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa untuk bersenang-senang dengan istrimu.” (Al-Baqarah : 187)
Kalimat الرَّفَثُ (rafats), pada ayat di atas bermakna jima’. Tapi ada yang mengatakan bahwa kalimat الرَّفَثُ (rafats) merupakan suatu ungkapan yang mencakup segala sesuatu yang diinginkan oleh laki-laki terhadap istrinya.
Perbuatan jima’ ini hanya dikhususkan pada malam hari, sehingga menunjukkan haramnya jima’ bagi yang berpuasa di siang hari. Sebagaimana pada pembahasan sebelumnya, telah dijelaskan tentang konsekwensi bagi orang yang berpuasa berjima’ di siang hari bulan Ramadhan, yakni puasanya hari itu batal, namun dia wajib menahan dirinya (tetap berpuasa) hingga waktu berbuka, dan wajib mengqadha’ puasanya, serta wajib membayar kafarah (denda), yaitu dengan membebaskan seorang budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin, dengan setiap orang adalah ½ sha’ (1,5kg) beras, atau makanan pokok lainnya.
2. Mengeluarkan Sperma
Yakni keluarnya mani/sperma dengan sebab, baik karena berciuman, bercumbu dengan istrinya (tidak jima’), onani, atau memandang sesuatu yang membangkitkan syahwatnya. Maka puasanya rusak, dia harus menahan puasanya selama sisa waktu yang ada dan wajib mengqadha’ puasanya, tetapi tidak ada kafarah untuknya. Akan tetapi dia harus bertaubat, menyesal, beristigfar, dan menjauhi hal-hal yang bisa membangkitkan syahwatnya. Karena saat itu dirinya sedang berada dalam peribadatan agung yang dituntut untuk meninggalkan syahwat, makan, dan minumnya karena Allah.
Adapun orang tidur, kemudian bermimpi hingga keluar maninya (mimpi basah), maka hal itu tidak membatalkan puasanya, karena hal itu terjadi bukan atas keinginannya, namun dia wajib mandi besar (mandi junub).
3. Makan dan Minum dengan Sengaja.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala :
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ سس
“Dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu Fajar. Kemudian sempurnakan puasamu sampai malam.” (Al-Baqarah : 187)
Pada ayat di atas Allah Ta’ala membolehkan hamba-Nya makan dan minum sampai terbitnya fajar kedua, kemudian memerintahkannya agar menyempurnakan puasa sampai malam. Yakni wajib bagi hamba meninggalkan makan dan minum dari terbit fajar hingga waktu malam (terbenamnya matahari).
Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam telah mengabarkan dari Rabbnya bahwasanya Dia berfirman tentang orang-orang yang berpuasa :
“Dia meninggalkan makan dan minumnya karena-Ku.”
Termasuk disini juga adalah masuknya makan dan minum ke dalam perut walau tanpa melalui mulut. Seperti :
-
Memakai Celak mata, dimana sebagian fuqaha (ahli fiqh) memasukkannaya dalam perkara yang bisa membatalkan puasa, karena celak ini dapat masuk ke dalam tenggorokan dan dia dapat merasakan efeknya di tenggorokannya. Maka sebagai kehati-hatian seyogyanya dia tidak bercelak di siang hari bulan Ramadhan.
-
Masuknya segala sesuatu yang cair atau padat melalui hidung, mata atau telinga seperti obat tetes mata dan obat tetes hidung.
-
Menggunakan penyemprot di dalam tenggorokan atau hidung, karena mengandung unsur obat yang berperan sebagai makanan bagi tenggorokan.
-
Jarum suntik yang bisa memberi kekuatan bagi tubuh.
-
Menelan obat-obatan.
-
Transfusi darah, karena bisa menjadi sumber makanan yang mengganti kedudukan makanan.
-
Obat-obatan yang masuk ke dalam tubuh melalui tenggorokan dan perut.
-
Adapun jarum suntik yang cairannya bukan berupa makanan bagi tubuh, apabila disuntikkan melalui urat leher, maka bisa membatalkan puasa. Karena obat itu mengalir bersama darah dan bermuara di perut.
-
Sedangkan bila digunakan di lengan, maka yang lebih selamat adalah meninggalkannya, berdasar sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam :
“ Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan kamu kepada sesuatu yang tidak meragukan kamu.”
Namun barang siapa yang membutuhkan hal-hal di atas karena sakit, yang mengharuskan penggunaannya dan tidak bisa diundur hingga malam hari, maka hendaklah dia mengambil pengobatan tersebut dan wajib mengqadha’ puasanya di kemudian hari, disaat dia sembuh. Dan Allah memberikan keringanan kepada orang yang sakit untuk tidak berpuasa dan mengqadha’ puasanya pada hari yang lain. Sebagaimana juga terdapat dalam fatwa Syaikh bin Baaz disini.
Wallahu’alam
bersambung, InsyaAllah…..di sini
Sumber : Syaikh Sholih bin Fauzan Al-Fauzan, “Bimbingan Meraih Kemuliaan Ramadhan”, Mukhlish Zuhdy (penerjemah), Al-qowam, 2006
Download artikel versi PDF : Hal-hal yang Merusak Puasa (2).



Lewat Email