Hal-hal yang Dilarang dan Dimakruhkan bagi Orang yang Berpuasa

| Posted in Puasa |

0

Oleh : Syaikh Sholih bin Fauzan Al-Fauzan

dilarangKetahuilah bahwasanya puasa mempunyai adab-adab yang wajib dijaga dan dilaksanakan agar ia berjalan sesuai dengan syariat, sehingga manfaat dan tujuannya bisa tercapai dan pelakunya pun tidak sekedar mendapatkan capek tanpa faidah padanya. Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam :

Hampir-hampir orang yang berpuasa hanya mendapatkan lapar dan dahaga.”

Puasa tidak sekedar meninggalkan makan dan minum saja, tetapi juga harus meninggalkan perkataan dan perbuatan yang diharamkan dan dimakruhkan.

Sebagian Ulama Salaf berkata :

Seringan-ringannya puasa adalah meninggalkan makan dan minum. Karena taqarub (mendekatkan diri) kita kepada Allah tidak akan sempurna hanya dengan meninggalkan syahwat yang sifatnya mubah sebelum kita bertaqarub kepada-Nya dengan meninggalkan hal-hal yang dilarang setiap saat.”

Walaupun seorang muslim harus meninggalkan hal-hal yang dilarang setiap waktu, namun pada saat berpuasa larangan tersebut lebih tegas. Orang-orang yang hal-hal yang diharamkan pada saat tidak berpuasa akan mendapat dosa dan adzab, dan apabila dia melakukannya pada saat berpuasa, maka selain dosa dan mendapat adzab, puasanya pun akan terpengaruh, baik berkurang –derajat puasanya– atau membatalkannya. Orang yang benar-benar berpuasa adalah yang perutnya berpuasa dari makanan dan minuman, anggota tubuhnya berpuasa dari hal-hal yang dilarang, mulutnya berpuasa dari kata-kata keji dan kotor, telinganya berpuasa dari mendengarkan nyanyian, alat musik, seruling, pergunjingan dan adu domba, dan matanya berpuasa dari pandangan-pandangan yang diharamkan.

Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda (yang artinya) :

Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan dusta dan dia mengerjakannya maka Allah tidak membutuhkannya (ketika) dia meninggalkan makan dan minumnya.” (HR. Bukhari)

Orang berpuasa wajib meninggalkan ghibah, adu domba dan cacian. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radiyallahu’anhu bahwa Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda (yang artinya) :

Apabila suatu hari kalian berpuasa maka janganlah berkata kotor dan berbuat kebodohan. Dan apabila seseorang mengancamnya atau menghardiknya maka katakanlah ‘Saya sedang berpuasa’.”

Di Shahihain (Riwayat Bukhari dan Muslim) dari Abu Hurairah Radiyallahu’anhu secara marfu’ :

Puasa merupakan tameng, apabila suatu hari kalian berpuasa maka janganlah berkata kotor, janganlah berbuat fasik atau berbuat kebodohan. Apabila seseorang mencela kalian, maka katakanlah ‘Saya sedang berpuasa’.”

Junnah (tameng) adalah sesuatu yang bisa menutupi dan menahan pedang musuh. Jadi puasa akan menjaga pelakunya agar tidak tercampak ke dalam perbuatan maksiat yang menyebabkan adzab dunia dan akhirat. Yang dimaksud dengan rafats adalah kata-kata keji dan kotor. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan yang lain secara marfu’ dari Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda (yang artinya) :

Sesungguhnya puasa adalah tameng selama tameng tersebut tidak dirusaknya. Ditanyakan kepada beliau: ‘Dengan apa tameng itu bisa dirusaknya?’ Beliau menjawab : ‘Dengan dusta dan ghibah’.”

Hadist ini menunjukkan bahwasanya ghibah bisa membakar puasa, yakni bisa mempengaruhinya. Jika tameng sudah terbakar, maka tidak akan bermanfaat bagi pemiliknya. Demikian juga puasa, apabila telah terbakar maka tidak bermanfaat bagi pelakunya.

Adapun ghibah, sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam, adalah kamu menyebut-nyebut saudaramu dengan sesuatu yang dia benci. Terdapat sebuah hadist yang menerangkan bahwa ghibah bisa membatalkan puasa, sebagaimana terdapat di Musnad Imam Ahmad :

Ada dua wanita yang berpuasa pada masa Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam, keduanya hampir tewas karena kehausan. Hal itu diberitahukan kepada Nabi, tetapi beliau berpaling dari keduanya, kemudian keduanya memberitahu Nabi, lalu Nabi memanggil dan memerintahkan keduanya untuk memuntahkan sesuatu yang ada di perutnya. Kemudian keduanya memuntahkan nanah, darah, dan segelas besar daging segar. Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda : ‘Kedua wanita ini berpuasa dari sesuatu yang dihalalkan Allah, namun berbuka dengan yang diharamkan Allah. Mereka duduk-duduk sambil memakan daging manusia’.”

Kejadian yang menimpa kedua wanita tadi di sisi Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam merupakan mukjizat yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya untuk menjelaskan kepada umatnya bahwasanya ghibah itu mempunyai pengaruh yang sangat buruk.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya) :

Dan janganlah sebagian dari kalian menggunjing sebagian yang lain, apakah salah seorang dari kalian senang kalau memakan daging bangkai saudaranya.” (Al-Hujurat : 12)

Ini menunjukkan bahwasanya ghibah bisa membatalkan puasa secara maknawi, yakni batalnya pahala puasa orang yang melakukannya. Dan inilah pendapat jumhur ulama.

Sumber : “Bimbingan Meraih Kemuliaan Ramadhan”, Mukhlish Zuhdy (penerjemah), Al-Qowam, 2006

Download versi pdf artikel ini : Hal-hal yang dilarang dan dimakruhkan bagi orang yang berpuasa.

Artikel Terkait :

Bookmark and Share

Post a comment