Fatwa-Fatwa Syaikh bin Baaz tentang Puasa (2)

| Posted in Fatwa Ulama, Puasa |

0

fatawa2Saya Berobat ke Rumah Sakit Lalu Saya Diberi Obat yang Mengandung Efek Samping Lapar Yang Sangat, Apakah Saya Sebaiknya Berbuka atau Bersabar?

Soal :

Saya berumur 16 (enam belas) tahun. Suatu ketika saya berobat ke rumah sakit Al-Malik, saya menjalani kontrol rutin sejak lima tahun yang lalu hingga sekarang. Pada bulan Ramadhan tahun lalu dokter memberikan obat kimia melalui infus sedangkan saya dalam keadaan shaum. Dan ternyata berpengaruh kuat terhadap perut dan seluruh jasad (tubuh). Dan pada hari itu pula, yakni hari di mana saya menjalani terapi, tiba-tiba saya merasakan lapar yang amat sangat, padahal waktu belum berlalu 7 (tujuh) jam dari fajar. Pada waktu ashar saya merasakan kesakitan karenanya dan hampir-hampir meninggal, tetapi saya tidak berbuka hingga datangnya waktu adzan maghrib. Pada bulan Ramadhan tahun ini, insyaAllah menganjurkan saya melakukan terapi yang sama, apakah saya berbuka pada hari itu ataukah tetap shaum? Dan apakah mengambil darah melalui urat itu membatalkan shaum ataukah tidak? Demikian juga dengan pengobatan yang telah saya sebutkan? Berilah nasehat kepada saya, semoga Allah membalas anda dengan balasan yang baik.

J.A di Riyadh

Jawab :

Disyariatkan bagi orang sakit, untuk tidak shaum di bulan Ramadhan, jika shaum tersebut membahayakan atau menyusahkan dirinya. Demikian pula ketika dia butuh berobat di siang harinya berupa pil, sirup, atau sejenisnya yang dilakukan dengan proses makan atau minum, karena Allah Ta’ala berfirman :

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَر  ۗس س

Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (Al-Baqarah : 185)

Dan Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam juga bersabda (yang artinya) :

Sesungguhnya Allah mecintai jika rukhshah (keringanan) dari-Nya di ambil sebagaimana Dia membenci jika maksiat dikerjakan.”

Dalam riwayat lain (yang artinya) :

Sebagaimana Dia juga mencintai jika diambil azhimahnya (yakni amal seperti biasanya-Pent)

Adapun mengambil darah melalui urat, maka pendapat yang benar adalah tidak membatalkan shaum, namun jika diperkirakan banyak, maka hendaknya menundanya di waktu malam. Jika dia melakukannya di waktu siang, sebagai tindakan hati-hati hendaknya dia mengqadha’nya karena itu menyerupai hijamah (berbekam).

Kesimpulan kami (admin blog) :

Bagi orang sakit disyariatkan tidak berpuasa, dan hal ini lebih utama baginya.

Sedangkan mengambil darah bila dalam jumlah sedikit tidak mengapa, namun bila dalam jumlah banyak sebaiknya ditunda hingga malam hari.

Wallahu’alam – bila pendapat kami salah mohon diluruskan

Jazakumullahu khair.


Saya Seorang Wanita Yang Sakit, Sehingga Telah Berbuka Beberapa Hari di Bulan Ramadhan, Tetapi Saya Tidak Kuasa Untuk Mengqadha’nya, Apa Kafarahnya?

Soal :

Saya seorang wanita yang menderita sakit dan tidak shaum beberapa hari pada bulan Ramadhan tahun lalu, tetapi saya tidak kuasa untuk mengqadha’nya karena sakit yang saya derita. Apa kafarah untuk itu? Begitu pula saya tidak mampu untuk melakukan shaum pada bulan Ramadhan tahun ini, apa pula kafarahnya?

Maryam M. di Riyadh

Jawab :

Orang yang sakit sehingga berat baginya untuk melakukan shaum diperkenankan untuk berbuka, dan kapanpun Allah menyembuhkannya, maka ketika itulah dia mengqadha’nya, karena Allah Ta’ala berfirman :

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَر  ۗس س

Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (Al-Baqarah : 185)

Dan tidak mengapa pula bagi anda wahai penanya untuk tidak shaum pada bulan Ramadhan tahun ini selagi masih menderita sakit. Karena ada rukhshah (keringanan) dari Allah bagi yang sedang sakit dan safar untuk tidak shaum. Dan Allah suka jika rukhshah dari-Nya diambil sebagaimana Dia juga benci jika maksiat dikerjakan. Tidak ada kafarah apapun bagi anda, akan tetapi kapanpun Allah memberikan kesehatan bagi anda maka hendaknya anda mengqadha’nya. Semoga Allah menyembuhkan anda dari setiap penyakit dan menghapus keburukan-keburukan kami dan anda.

Kesimpulan kami (admin blog) :

Bagi yang sakit, walau mungkin hingga setahun lamanya, maka tidak ada kafarah baginya, dia hanya diwajibkan mengqadha’ puasanya ketika Allah telah menyembuhkannya.

Wallahu’alam – bila pendapat kami salah mohon diluruskan

Jazakumullahu Khair.

Sumber : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, “Fatawa Syaikh bin Baaz jilid 1”, Abu Umar Abdillah (penerjemah), Pustaka At-Tibyan.

Artikel Terkait :

Bookmark and Share

Post a comment