Fatwa-Fatwa Syaikh bin Baaz tentang Puasa (1)

| Posted in Fatwa Ulama, Puasa |

0

fatawaPesawat akan naik 1 jam sebelum matahari terbenam, namun sudah berlalu satu jam matahari belum terbenam, apakah boleh kami berbuka ketika itu, ataukah kami menunggu hingga matahari terbenam?

Soal : Kami akan terbang dengan pesawat atas ijin Allah dari Riyadh pada bulan Ramadhan kira-kira satu jam sebelum adzan maghrib. Maka adzan akan berkumandang disaat saya berada di atas udara Su’udiyah. Apakah kami boleh berbuka? Dan jika kami (masih) bisa melihat matahari ketika di udara (saat itu) dan begitulah biasanya, maka apakah kami tetap melanjutkan puasa? Dan berbuka di negeri kami? Atau kami berbuka dengan patokan adzan di Arab Saudi?

Pembaca

Jawab : Jika pesawat terbang dari Riyadh misalnya, sebelum matahari terbenam menuju arah barat, maka Anda tetap shaum hingga (yakin) matahari terbenam, sedangkan Anda berada di udara, atau (Anda berbuka) ketika Anda telah turun di suatu negeri (walau bukan negeri Anda) di saat matahari telah tenggelam, karena sabda Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam (yang artinya):

Jika malam telah datang dari arah sini dan waktu siang telah berlalu dari sini serta matahari telah tenggelam, maka itulah saatnya orang yang shaum boleh berbuka.” (Muttafaq ‘Alaih)

Kesimpulan kami (admin blog):

Bahwa dibolehkannya berbuka bagi orang yang berpuasa adalah saat matahari telah tenggelam, diwilayah saat itu Anda berada, walau Anda tidak mendengarkan adzan. Dan sebaliknya, Anda dilarang berbuka puasa ketika matahari belum tenggelam, walaupun adzan telah dikumandangkan. Wallahu’alam - bila pendapat kami salah mohon diluruskan

Jazakumullahu Khair

Hukum orang yang tidak mengetahui masuknya bulan Ramadhan kecuali setelah terbit fajar.

Soal : Syeikh yang terhormat ditanya tentang hukum orang yang tidak mengetahui masuknya bulan Ramadhan kecuali setelah terbit fajar, apa yang harus dia perbuat?

Jawab : Barangsiapa yang tidak mengetahui masuknya bulan Ramadhan kecuali setelah terbitnya fajar, maka hendaklah dia segera menahan dari apa-apa yang dianggap membatalkan puasa di sisa harinya, karena hari itu termasuk Ramadhan yang tidak diperbolehkan bagi orang yang mukim dan sehat melakukan apa-apa yang membatalkan puasa. Namun dia tetap harus mengqadha’nya (mengganti puasanya) karena dia belum berniat untuk puasa sebelum fajar. Padahal Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda (yang artinya) :

Barangsiapa yang belum berniat shaum (puasa) sebelum terbitnya fajar, maka tiada shaum baginya.”

Telah dinukil pula dari Ibnu Qudamah Rahimahullah di dalam Al-Mughni bahwa itu merupakan pendapat umumnya ahli fikih. Yang dimaksud hadist tersebut adalah untuk puasa Wajib (puasa di bulan Ramadhan), sebagaimana hadist yang telah kami sebutkan. Adapun puasa Sunnah, maka diperbolehkan dia berniat puasa di tengah hari asalkan dia belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa (nya hari itu), sebagaimana hal itu telah diriwayatkan secara shahih dari Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam.

Kami memohon kepada Allah agar memberikan taufik kepada kaum muslimin agar mampu menunaikan apa yang Dia ridhai, dan agar Dia menerima puasa dan shalat mereka, sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Dekat. Shalawat dan salam semoga tercurah atas Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.

Kesimpulan kami (admin blog) :

Untuk puasa wajib yaitu puasa di bulan Ramadhan, maka wajib hukumnya berniat di malam hari sebelum terbit matahari, untuk berpuasa esoknya. Dan tidak syah puasanya bila dia lupa berniat, serta wajib mengqadha’nya. Namun dia tetap harus berpuasa hari itu.

Sedangkan untuk puasa Sunnah (puasa senin dan kamis, puasa hari Arafah, puasa tiap tengah bulan Hijriyah, dll) selain puasa wajib, maka tidak mengapa bila dia baru meniatkan puasanya saat tengah hari, asal dia masih dalam keadaan puasa sejak fajar terbit.

Wallahu’alam - bila pendapat kami salah mohon diluruskan

Jazakumulllah khair

Sumber : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, “Fatawa Syaikh bin Baaz jilid 1”, Abu Umar Abdillah (penerjemah), Pustaka At-Tibyan.

Artikel Terkait :

Bookmark and Share

Post a comment