Cara Menetapkan Masuknya Bulan Ramadhan
| Posted in Puasa | Posted on 17-08-2009
0
Sesungguhnya islam itu mudah, sebagaimana firman Allah Ta’ala (yang artinya) :
“Dan Allah tidak menjadikan di dalam agama ini kesulitan bagi kalian.” (Al-Haj : 78)
Maka menjadi kewajiban bagi setiap muslim untuk mencukupkan dirinya dengan sesuatu yang telah disyariatkan Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana kewajiban terhadap perkara penetapan awal masuknya bulan Ramadhan.
Sungguh telah jelas hadist dari Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam, bahwa awal masuknya bulan Ramadhan hanya bisa ditetapkan dengan 2 cara dan tidak ada yang ketiga, yaitu :
-
Melihat Hilal.
-
Menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.
Hal ini berdasar hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan lainnya dari Ibnu Umar Radiyallahu’anhu, bahwasanya Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda (yang artinya) :
“Apabila kalian melihat Hilal (bulan Ramadhan), maka berpuasalah dan apabila kalian melihatnya (pada bulan syawal) maka berfitrilah, dan apabila kalian tertutup awan dalam melihat Hilal, maka sempurnakanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).”
-
Melihat Hilal
Imam Ahmad dan Nasa’i meriwayatkan dari Ibnu Umar Radiyallahu’anhu dari Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda (yang artinya) :
“Janganlah kalian berpuasa sampai kalian melihat Hilal (bulan Ramadhan), dan janganlah kalian berfitri sampai kalian melihatnya (bulan Syawal).”
Ath-Thabrani meriwayatkan dari Thalq bin Ali Radiyallahu’anhu berkata :
“Sesungguhnya Allah Ta’ala menjadikan Hilal ini sebagai penunjuk waktu, maka apabila kalian melihatnya (pada bulan Ramadhan) maka berpuasalah dan apabila kalian melihatnya (pada bulan syawal) maka berfitrilah.”
Al-Hakim telah meriwayatkan dari Ibnu Umar Radiyallahu’anhu berkata :
“Allah Ta’ala menjadikan Hilal itu sebagai penunjuk waktu bagi manusia, maka berpuasalah jika kalian melihatnya (di bulan Ramadhan) dan berfitrilah jika kalian melihatnya (di bulan syawal).”
Pada hadist-hadist mulia di atas terdapat penjelasan bahwa kewajiban berpuasa Ramadhan dikaitkan dengan melihat Hilal. Sesungguhnya Allah menjadikan Hilal itu sebagai penunjuk waktu bagi manusia. Dengan Hilal itu manusia bisa mengetahui waktu-waktu ibadah dan muamalahnya, sebagaiamana Firman-Nya (yang artinya) :
“Mereka bertanya padamu tentang Hilal (bulan Sabit). Katakanlah : Bulan Sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (ibadah) Haji.” (Al-Baqarah : 189)
Ini adalah rahmat dan kemurahan Allah Ta’ala terhadap hamba-Nya, yang mana Dia mengaitkan kewajiban menjalankan puasa dengan perintah yang jelas dan tanda-tanda yang gamblang yang bisa dilihat dengan mata kepala mereka.
Tidak Harus semua orang melihat Hilal
Dalam melihat Hilal tersebut tidak disyaratkan harus semua orang, tetapi apabila sebagian mereka walaupun hanya seorang diri saja telah melihatnya, semua orang wajib menjalankan puasa.
Jabir Radiyallahu’anhu berkata :
“Seorang A’raby mendatangi Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam, dia berkata : ‘Sungguh saya telah melihat Hilal’, yakni Hilal Ramadhan. Nabi bertanya :’Apakah kamu bersaksi bahwasanya tiada ilah yang haq selain Allah? Dia menjawab : ‘Ya’ Nabi bertanya : ‘Apakah kamu bersaksi bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah?’ dia menjawab : ‘Ya’. Beliau bersabda : ‘Wahai Bilal, adzanlah kepada manusia agar besuk mereka berpuasa!’” (HR. Abu Dawud)
Diriwayatkan pula dari Ibnu Umar Radiyallahu’anhu yang berkata :
“Hilal telah terlihat oleh manusia, sehingga mereka memberitahukannya kepada Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam, saya juga telah melihatnya, lalu Rasulullah berpuasa dan memerintahkan orang-orang agar berpuasa.”
Berpuasa dan berbuka mengikuti negeri tempat tinggal seseorang
Telah ditanya Syaikh bin Baaz Rahimahullah :
“Saya berasal dari Timur Asia, bulan hijriyah ditempat kami terlambat satu hari dari Arab Saudi. Kami adalah mahasiswa yang akan melakukan safar di bulan Ramadhan tahun ini, sedangkan Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda : “Shaumlah karena melihat hilal (masuk bulan), dan berbukalah karena melihat hilal…” dan seterusnya. Kami memulai shaum di Saudi, kemudian safar (kembali ke negeri kami) di bulan Ramadhan hingga penghabisan bulan, sehingga kami shaum selama 31 hari. Pertanyaan saya, bagaimana hukum shiyam kami tersebut dan berapa hari mestinya kami harus shaum?”
Jawaban Syaikh :
“Jika anda shaum di Saudi atau yang lain kemudian shaum di negeri anda maka berbukalah bersama penduduk di sana, meskipun jumlahnya lebih dari 30 hari. Karena Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda :
“Shaum adalah hari di mana kalian shaum dan waktu berbuka adalah hari kalian berbuka.”
Akan tetapi jika shaum kalian belum genap 29 hari, maka hendaknya menyempurnakan (menambahnya), karena tidak ada bulan yang kurang dari 29 hari. Wallahu’alam
-
Menyempurnakan Bulan Sya’ban Menjadi 30 hari
Apabila Hilal bulan Ramadhan tidak terlihat, maka cara untuk menetapkannya adalah dengan menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.
Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda :
“Apabila kalian tertutup dalam melihat Hilal maka sempurnakanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaq ‘Alaihi)
Makna Ghumma’alaikum adalah apabila Hilal itu tertutup oleh suatu keadaan sehingga tidak bisa tdilihat pada malam ke 30 bulan Sya’ban, baik itu karena mendung atau debu, maka sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari.
Sehingga dari penjelasan di atas, kewajiban setiap muslim adalah mengikuti tuntunan yang berasal dari Allah dan Rasul-Nya dalam ibadah puasa maupun ibadah-ibadah lainnya.
Allah dan Rasul-Nya telah membatasi cara mengetahui masuknya bulan Ramadhan dengan 2 cara di atas, yakni melihat Hilal atau menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.
Maka menjadi kewajiban setiap muslim untuk mencukupkan dirinya dengan sesuatu yang telah disyariatkan Allah dan Rasul-Nya.
Sumber :
-
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, “Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 1”, Abu Umar Abdillah (penerjemah), Pustaka At-Tibyan
-
Syaikh Sholih bin Fauzan Al Fauzan, “Bimbingan Meraih Kemuliaan Ramadhan”, Mukhlish Zuhdy (penerjemah), Al-Qowam, 2006
Download versi pdf artikel ini : Cara menetapkan masuknya bulan Ramadhan



Lewat Email