Nasihat Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Untuk Ikhwan dan Akhwat (3)

| Posted in Nasehat Ulama |

0

Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz

nasehat 3Allah Subhanahu Wata’ala berfirman (yang artinya) :

..Mereka menegakkan Shalat dan membayar zakat…” (At-Taubah : 71)

Demikianlah karakteristik mukminin dan mukminat, mereka selalu menegakkan shalat dan menjaga ketepatan waktunya. Bagi laki-laki melaksanakan shalat di masjid secara berjamaah bersama para jamah laki-laki lainnya. Mereka bergegas menuju masjid tatkala mendengar muadzin berseru : “Hayya ‘alash-shalaah Hayya ‘alal-falaah.“

Mendengar seruan muadzin itu mereka akan bersegera ke masjid di setiap saat.

Menjadi kewajiban bagi setiap mukmin untuk takut kepada Allah dalam meninggalkan shalat berjamaah, serta berhati-hati terhadap musibah yang banyak menimpa manusia –laki-laki– (musibah tidak shalat berjamaah). Berlindunglah kapada Allah dari akibat shalat yang lima waktu di rumah dan ketinggalan shalat di masjid. Keadaan mereka nyaris menyerupai keadaan kaum munafik. Ia melaksanakan shalat fardhu di rumah, padahal Allah telah mengaruniakan kesehatan kepadanya, barangkali juga ia mengakhirkan shalat subuh hingga terbitnya matahari, bahkan sampai waktu ia akan berangkat kerja baru melaksanakan Shalat (Shubuh), atau bahkan ia tinggalkan shalat sama sekali. Ini adalah musibah yang besar dan kemungkaran yang membahayakan, karena shalat adalah tiangnya Islam. Barangsiapa menjaganya berarti menjaga agamanya, barangsiapa menyia-nyiakannya tentulah ia akan lebih menyia-nyiakan hal yang lain, barangsiapa meninggalkannya maka termasuk kafir. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam berikut (yang artinya) :

Perjanjian yang mengikat antara kita dengan mereka adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka telah kafir.”

Kafirnya orang yang meninggalkan shalat adalah berlaku umum bagi laki-laki dan juga wanita. Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam lebih menegaskan lagi dalam sabdanya (yang artinya) :

Batas antara seorang (mukmin) dengan kekafiran atau kemusyrikan adalah meninggalkan shalat.”

Tidak dibenarkan bagi mukminin dan mukminat meremehkan perkara shalat. Bagi laki-laki, tidak boleh menunuaikan shalat di rumah dengan meninggalkan jamaah di masjid, bahkan menjadi kewajiban bagi laki-laki untuk menunaikannya di masjid.

Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda (yang artinya) :

Barangsiapa mendengar adzan kemudian tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur.”

Telah datang menghadap Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam seorang laki-laki lalu berkata : “Ya Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam, saya seorang yang buta, saya tidak mempunyai penunjuk jalan yang dapat menghantarkan saya ke masjid, apakah ada keringanan bagi saya untuk shalat di rumah?” Nabi bersabda : “Apakah anda mendengar panggilan adzan untuk shalat?” Dia menjawab : “Saya mendengar.” Nabi bersabda : “Datangilah panggilan adzan itu.”

Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam tidak memberi rukhshah (keringanan) bagi laki-laki tadi padahal sesungguhnya dia buta, dia tidak memiliki seorang penunjuk jalan yang membimbingnya ke masjid. Bagaimana dengan laki-laki yang keadaan penglihatannya sehat ??!

Telah dikuatkan dari Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam tentang keharusan mendatangi shalat jamaah di masjid dengan sabdanya (yang artinya) :

Sungguh aku ingin sekali perintahkan segera ditunaikan iqamat untuk shalat dan akan aku perintahkan di antara kalian agar salah seorang mengimami shalat, di saat itulah aku ingin pergi bersama para laki-laki yang sudah siap dengan kayu bakar, menuju rumah kaum lelaki yang tidak shalat berjamaah dan akan aku bakar rumah-rumah mereka.”

Hal ini menunjukkan besarnya perintah tersebut, maka wajiblah bagi kaum muslimin memperhatikan shalat jamaah dan untuk bersegera mendatangi masjid setiap kali mendengar adzan. Waspadalah dari rasa malas dan berat hati melaksanakan shalat jamaah, sebab keduanya adalah sifat-sifat orang munafik. Na’udzubillah kita berlindung kepada Allah dari sifat-sifat mereka.

Allah berfirman (yang artinya) :

Sesungguhnya orang munafik itu menipu Allah, dan Allah membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksuf riya’ (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut nama Allah kecuali sedikit sekali.” (An-Nisa’ : 142)

Wajib atas setiap muslim dan muslimah untuk memperhatikan masalah shalat karena shalat adalah pilar penyangga Islam, shalat merupakan rukun Islam terbesar setelah dua kalimat syahadat, barangsiapa menjaganya berarti telah menjaga agamanya, barangsiapa menyia-nyiakannya berarti menyia-nyiakan agamanya. –Wala haula wala quwwata illa billah–. Barangsiapa menjaga shalatnya, menegakkannya dengan khusyuk dan tidak mendahului imam, maka mereka mendapat kebahagiaan sebagaimana firman Allah (yang artinya):

Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya.” (Al-Mukminun : 1-2)

Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda (yang artinya) :

Seburuk-buruk pencurian yang terjadi pada manusia adalah; manusia yang mencuri dalam shalatnya” Sahabat bertanya : “Bagaimana terjadi pencurian dalam shalat?” Nabi menjawab : “Shalat yang tidak sempurna rukuknya dan sujudnya.”

Ketika Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam melihat seorang laki-laki yang buruk dalam melakukan shalat, yaitu dengan tidak menyempurnakan rukuknya dan sujudnya, maka Nabi memerintahkan laki-laki tersebut agar mengulangi shalatnya.

Nabi Shalallahu’alai Wasallam bersabda (yang artinya) :

Apabila engkau menunaikan shalat, maka sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadaplah qiblat, kemudian bertakbirlah, bacalah apa yang mudah bagimu dari sebagian surat Al-Qur’an, rukuklah hingga sempurna rukukmu (tumakninah) kemudian berdirilah hingga lurus tegak, kemudian sujudlah hingga tumakninah sujudmu, kemudian angkatlah kapalamu dari sujud hingga tumakninah dudukmu, kemudian sujudlah hingga tumakninah sujudmu dan kemudian lakukanlah hal itu dalam seluruh shalatmu.”

Kebanyakan manusia melakukan shalat dengan mematuk (gerakan terlalu cepat seperti ayam yang mematuk makanan). Tidak diragukan lagi bahwa perbuatan itu adalah mungkar. Barangsiapa melakukan shalat dengan mematuk maka batallah shalatnya berdasarkan hadist tersebut di atas.

Shalat wajib dilakukan secara tumakninah dalam hal rukuk, i’tidal setelah rukuk, sujud, antara dua sujud dan berhati-hati untuk tidak mendahului imam. Apabila imam bertakbir janganlah segera langsung takbir tapi tunggulah hingga suara takbir imam selesai. Apabila imam berseru “Allahu Akbar” untuk rukuk, maka janganlah langsung rukuk, tunggulah hingga imam lurus rukuknya dan berhenti, setelah itu lakukanlah rukuk. Demikian pula dalam sujud, janganlah mendahului imam, janganlah bersamaan dengan imam, tidak boleh bersamaan dengan imam tidak boleh pula mendahului imam.

Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda (yang artinya) :

Sesungguhnya aku adalah imam kalian, maka janganlah kalian mendahuluiku dalam rukuk dan sujud, ketika berdiri atau ketika mengakhiri shalat.”

Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda (yang artinya) :

Sesungguhnya seorang itu diangkat menjadi imam untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya, apabila imam takbir ikutlah kalian takbir dan janganlah kalian takbir hingga imam terlebih dahulu takbir, dan apabila imam rukuk maka rukuklah kalian dan janganlah kalian rukuk hingga imam terlebih dahulu rukuk, apabila imam mengucapkan “Sami ‘allahu liman hamidah” berucaplah, “Rabbana wa lakal hamdu”. Apabila imam sujud maka sujudlah dan janganlah kalian sujud hingga imam terlebih dahulu sujud.”

Perkara ini sesungguhnya telah jelas –bagi setia yang ingin melakukan shalat sesuai tuntunan Allah– akan tetapi sebagian manusia tidak sabar melakukannya, mereka cenderung bersegera dan mendahului imam dalam gerakan shalat. –Wal iyadu billah– Wajiblah bagi kita untuk mewaspadai hal itu.

Sumber : “Akhlak Salaf Mukmin dan Mukminat”, Ihsan (penerjemah), Pustaka At-Tibyan, 2000

Download versi pdf artikel ini : Nasehat Syaikh bin Baaz (3).

Artikel Terkait :

Bookmark and Share

Post a comment